Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?
Minggu, 9 Februari 2014
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?
Jawab:
Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33201
*) Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut:
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Macam Macam Air Mani, Kisah Imam Nawawi, Audzubillahiminasyaitonirojim Arab, Pakaian Yang Dilarang Dalam Islam
Artikel asli: https://muslim.or.id/20030-fatwa-ulama-kapan-disyariatkan-duduk-tawarruk.html